Lampu jalan, pada dasarnya berfungsi sebagai alat penerangan untuk mempermudah pengendara, pejalan kaki, hingga mendukung keamanan suatu daerah.Lampu jalan kerap menggunakan istilah Penerangan Jalan Umum atau PJU dalam penyebutannya,mereka sering ditemukan di berbagai sudut jalan untuk menerangi daerah di sekitarnya.Kehadirannya pun sangat membantu pengguna jalan ketika malam hari.
Selain di jalan raya besar, PJU kerap ditemukan di kawasan permukiman, tapi ternyata masyarakat tak boleh asal memasangnya.Pemasangan lampu jalan atau PJU harus dilakukan oleh pihak berwenang, seperti Perusahaan Listrik Negara(PLN)Pemasangan PJU tanpa sepengetahuan PLN atau berada di jalur tidak resmi, rentan menimbulkan kebakaran karena PJU menggunakan arus listrik yang cukup besar,bahkan hal tersebut bisa juga di bilang pencurian listrik yang bisa di tindak pidana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar