Jumat, 20 Maret 2020

LAMPU MERAH LALU LINTAS

siapapun yang melihat ini pasti sudah tidak asing akan peraturan yang harus di jalankan pada benda atau produk yang satu ini. yap!!! lampu lalu lintas ini memiliki sebuah nama yaitu APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas) dimana lampu ini masing masing di setiap warna nya memiliki aturan. hanya terdapat tiga warna merah, kuning, dan hijau. merah yang berarti berhenti, kuning yang berarti hati hati, dan hijau yang berarti melaju, melintas. lampu apill ini di pasang di setiap pertigaan atau perempatan jalan karena wajib! agar dapet mengatur arus lalu lintas.

untuk info harga produk dan pemesanan dapat menghubungi kontak kami di bawah ini :

Mobile

Jakarta

Sofie
telepon/Whatsapp : 0811 9801 962

Woro
telepon/Whatsapp :
0811 819 775

Ary
0813 2259 4939
0878 8403 6717
Whatsapp : 0878 8403 6717

Surabaya

Herdi
0811-8189-776

Tidak ada komentar:

Posting Komentar